PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERHADAP SENGKETA PARA PIHAK ATAS PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN YANG DIBUKUKAN DALAM BUKU KHUSUS DI HUBUNGKAN DENGAN KEADILAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adjie, H. (2017). Kebatalan dan pembatalan akta notaris. Refika Aditama.
Adnan, I. M., Hamim, S., & Ramon, T. (2016). Hukum bisnis. Trussmedia Grafika.
Ali, Z. (2011). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Dewi, S., & Diradja, R. M. F. (2011). Paduan teori dan praktik notaris. Pustaka Yusticia.
Efendi, J. (2018). Metode penelitian normatif dan empiris. Prenada Group.
Gayo, A. A. (2020). Notaris (perspektif pengawasan, pendidikan dan perbuatan pidana). Balitbangkumham Press.
Hartono, S. (1994). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumni.
Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.
Jaya, B. P. (2017). Pengantar ilmu hukum. Anak Hebat Indonesia.
Lumban Tobing, G. H. S. (1991). Pengaturan jabatan notaris. Erlangga.
Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan ke-10, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
Sugiyono. (2009). Metodologi penelitian kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2015). Metode penelitian kombinasi (mix methods). Alfabeta.
Sulihandari, Hartanti, dan Nisya Rifiani. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas.
Artikel Jurnal
Adrianto, N., & Sutrisno, E. (2026). Kajian hukum terhadap notaris melalui digitalisasi layanan hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4), 1–29. https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4026
Anggraini, P. P., Hakim, N. R., & Fallah, R. F. (2026). Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris dalam perspektif kepastian hukum. Equality: Law and Social, 2(1), 42–52. https://doi.org/10.66618/159gb635
Azami, T., & Kustanto, A. (2025). Penerapan prinsip pacta sunt servanda dalam hubungan kontrak bisnis. SOSIO DIALEKTIKA, 10(2), 264–283. https://doi.org/10.31942/sd.v10i2.14826
Choirunnisa dan Abdul Halim, “Kajian Pemahaman Masyarakat terhadap Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan di Pengadilan”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 6, Nomor 1, 2022, https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.11259
Entin, Halim, A. N., & Ridwan, R. (2023). Tanggung jawab notaris atas dokumen di bawah tangan yang diberi tanda (waarmerking) yang tanda tangannya dipalsukan oleh para pihak. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5044–5052. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1889
Felisiane, C., & Latumeten, P. E. (2025). Keabsahan kesepakatan lisan dalam pembagian warisan: Studi kasus Putusan Nomor 18/PDT.G/2024/PN.MET. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 7(3), 15–26. https://doi.org/10.47476/assyari.v7i3.7971
Hafiz, F., Tony, & Purba, H. (2025). Kekuatan pembuktian surat di bawah tangan yang telah didaftarkan pada buku khusus oleh notaris (Studi Putusan Nomor 29/Pdt.G./2019/PN Pya). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–28. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2206
Kano, M. F., & Yaqin, K. (2024). Sejauhmana tanggung jawab notaris terhadap surat di bawah tangan yang didaftarkan pada buku khusus notaris (waarmerking). Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 111–116. https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1209
Miptahudin, B. S., Nurgiansah, T. H., & Suriaman. (2026). Konstitusionalisme digital: Reinterpretasi Pasal 28G UUD 1945 sebagai landasan perlindungan hak privasi di era disrupsi. Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 2(1), 35–39. https://doi.org/10.57235/jclhr.v2i1.8115
Muaziz, Muhamad Hasan dan Achmad Busro, “Pengaturan Klausula Baku dalam Hukum Perjanjian untuk Mencapai Keadilan Berkontrak”, Law Reform, Volume 11, Nomor 1, 2015, hlm. 74–84, https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15757
Mutriadi, Anto. “Implikasi Perdata terhadap Integritas Jabatan Notaris”. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), Volume 4, Nomor 1, 2021, hlm. 348–352. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i1.11135
Nasution, S. S., & Raihani. (2024). Peranan notaris terhadap kepastian hukum perjanjian di bawah tangan sebagai alat bukti perdata di pengadilan. WASAKA Critical Law Journals, 3(1), 193–203. https://doi.org/10.48171/qd4apg27
R, A., Rustan, A., & Iskandar Ichlas, R. (2026). Akibat hukum pembuatan akta oleh notaris di luar wilayah jabatan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–16. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2467
Rahayu, A., Yoserwan, & Fauzi, W. (2025). Legalitas pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh penyidik akibat tidak diterbitkannya surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 61–74. https://doi.org/10.31933/k5820e91
Rochman, M. F., Sudirman, & Umar, W. (2026). Analsis yuridis batas pertanggungjawaban notaris dalam sengketa akta autentik pada perkara perdata. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 88–98. https://doi.org/10.31933/rym4qh09
Sutama, K. A. A., Kosasih, J. I., & Dharsana, I. M. P. (2026). Penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan jabatan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Impresi Indonesia (JII), 5(5), 2308–2316. https://doi.org/10.58344/jii.v5i5.7754
Syarofi. (2025). Perlindungan hukum notaris dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasarkan Pasal 17 huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Borneo Law Review, 9(2), 123–139. https://doi.org/10.35334/q2tff547
Tatwa, I. A. M. P., & Raditya, I. B. Y. (2026). Peran notaris dalam waarmerking surat perjanjian di bawah tangan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(1), 77–90. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p6
Yuliska, E. (2020). Perjanjian dan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 23–32.
Sumber Lainnya
Pangestu, B., Maskanah, U., & Suryana, C. (2026). Penerapan asas kehati-hatian oleh notaris dalam melakukan pengesahan (waarmerking) terhadap akta di bawah tangan. Universitas Pasundan.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
DOI: https://doi.org/10.33373/ptt.v8i2.9672
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868

