IMPLEMENTASI PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DALAM MEMBENTUK MORAL KNOWING SISWA TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Penyalahguna narkotika di kalangan siswa sudah semakin banyak. Indonesia menjadi Negara darurat narkotika. Telah banyak ditemukan siswa yang positif mengkonsumsi narkoba jenis I yaitu Ganja. Implementasi pendidikan multicultural lintas budaya yaitu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) perlu dilakukan untuk membantu mengurangi penyalahguna narkotika. Selain P4GN perlu ditanamkan moral knowing siswa tentang narkotika yang bisa dilakukan di sekolah. Metode penelitian ini kualitatif dengan teknik purposive sampling. Sanpel dalam penelitian ini adalah Kepala Sekolah, Guru, Orang tua dan siswa yang positif mengkonsumsi narkotika. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (In-depth Interview) dan pemberian angket kepada siswa. Analisis data menggunakan Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan multicultural belum dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah karena sekolah belum memahami konsep pendidikan multicultural sehingga moral knowing siswa tentang narkotika masih tergolong rendah.References
Aswandi, 2017. Strategi dan Implementaasi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Di Lingkungan Pendidikan. Opini. https://opiniaswandi.wordpress.com/2017/02/20/strategi-dan-implementaasi-program-pencegahan-pemberantasan-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkoba-p4gn-di-lingkungan-pendidikan/. Diakses 27 September 2018.
Badri, M., 2013. Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol 13 (3): 7-12.
BNN dan Puslitkes UI., 2011. Survei Perkembangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar di Indonesia
Darmiyati, Z., 2011. Pendidikan Karakter dalam Perspektif Teori dan Praktik. UNY Press, Yogyakarta.
Chastanti, 2018. Konsep dan Pengembangan Pendidikan Karakter Pada Pembelajaran Biologi di SMA Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jurnal Simbiosa. Vol 6 (2) : 95-103.
Chastanti dan Munthe, 2018. Analisis Moral Knowing Siswa Tentang Narkotika Dalam Implementasi Pendidikan Nilai Karakter. Jurnal Pelita Pendidikan, Vol 6 (3): 147-152.
Fransisca dan Ajisuksmo, 2015. Keterkaitan Antara Moral Knowing, Moral feeling, dan Moral Behaviour pada Empat Kompetensi Dasar Guru. Jurnal Kependidikan. Vol. 45 (2): 211- 221.
Guruh, 2013. Strategi Pencegahan dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Jakarta.
Muslich, M., 2011. Pendidikan Karakter: Menjawab Tantangan Multidimensional. Bumi Aksara, Jakarta
Nandang, 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Rauf, 2012. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba di Kalagan Remaja. http://blogforilmu. Diakses 5 Juni 2017.
Rudi, Q., 2013. Narkoba Cederai Anak Bangsa.http://bnn.go.id. Diakses 5 Juni 2017.
Sholihah, 2013. Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. Jurnal KEMAS. Vol. 9 (1): 153-159.
Topo, 2011. Kriminologi. Rajawali, Jakarta.
Wulandari, 2016. Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Pada Kalangan Pelajar di BNNP DIY. Jurnal Kebijakan Pendidikan. Vol. V (5): 466 – 477.
Zubaedi, 2011. Desain Pendidikan Karakter Konsepsi dan Aplikasinya dalam Lembaga Pendidikan. Prenada Media, Jakarta.
Keywords

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan manuskrip artikel, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan penandatanganan dokumen khusus.
1. Lisensi
Penggunaan artikel yang non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan pada Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis lain, belum diterbitkan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang dipegang secara eksklusif oleh penulis dan bebas dari setiap hak pihak ketiga, dan bahwa setiap izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber lain telah diperoleh oleh penulis.
3. Hak Pengguna
Jurnal Simbiosa adalah untuk menyebarluaskan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah lisensi Creative Commons, Simbiosa mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan hanya untuk tujuan non-komersial. Pengguna juga perlu mengaitkan penulis dan Jurnal Simbiosa dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Memegang semua hak mereka untuk karya yang diterbitkan, seperti (tetapi tidak terbatas pada) hak-hak berikut;
- Hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk menggunakan substansi artikel dalam karya masa depan sendiri, termasuk kuliah dan buku,
- Hak untuk mereproduksi artikel untuk keperluan sendiri,
- Hak untuk mengarsipkan diri sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal Simbiosa ini.
5. Co-Authorship
Jika artikel tersebut disusun bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang menyerahkan naskah waran bahwa ia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis dari ketentuan kebijakan ini. Jurnal Simbiosa tidak akan bertanggung jawab atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Jurnal Simbiosa hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang sesuai.
6. Royalti
Menjadi jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarkan artikel secara gratis di bawah masa lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Jurnal Simbiosa tidak memberikan hak royalti kepada penulis atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Jurnal Simbiosa akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) di jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor Simbiosa dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap tepat. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga akan dapat diakses oleh publik dan akses tersebut akan gratis bagi pembaca seperti yang disebutkan dalam poin 3.