ANALISIS RASIO KEUANGAN DALAM MENILAI KINERJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DESA PAMOYANAN KECAMATAN KADIPATEN KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2020-2021

Fitriani Fitriani, Astri Riani Dewi, Tedi Gunawan

Abstract


Kinerja keuangan pemerintah desa menjadi suatu kemampuan yang dimiliki desa dalam menggali mengelola dan memanfaatkan potensi keuangan asli desa dalam mendukung jalannya sistem pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan desanya agar tidak memiliki ketergantungan sepenuhnya kepada pemerintah pusat serta mempunyai kebebasan penuh menggunakan/memanfaatkan dana bagi kepentingan masyarakat desa untuk batasan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai kinerja APBDes Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020-2021 dilihat dari rasio kemandirian, keserasian, dan pertumbuhan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Alat analisis yang digunakan ialah rasio keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja APBDes Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020-2021 adalah baik dilihat dari rasio keserasian dan rasio pertumbuhan. Sedangkan dari rasio kemandirian, Desa Pamoyanan masih dalam kondisi tidak baik.

 Kata Kunci: Keuangan, Kinerja, Rasio, Desa, Pemerintah.


Full Text:

PDF

References


Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, No. 32. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 6. Sekretariat Negara. Jakarta.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 47. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun tentang Pembangunan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, No.33.

Sujarweni, V.W. (2015). akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Pustaja Baru Press.

Sumarna. (2017). Analisis Laporan Keuangan Desa Ciburial Tahun Anggaran 2013-2014. (Online), (https://ciburial.desa.id/kinerja-finance-government-ciburial-village/, diakses 4 Maret).

Depdagri. 1997. Kemendagri No.690.900.327, 1996, Tentang pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.

Indrianto, Nur dan Supono. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi & Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Mauliyanna M.A. (2017). Efektifitas Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 di Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu. 4(2).

Wahid Murni, “Paparan Metode Penelitian Kuantitatif,” UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Juli 2017, 1.




DOI: https://doi.org/10.33373/jeq.v9i2.4812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.