ANALISIS KEBIJAKAN KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PENGADAAN DAN KOMPENSASI GURU TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN YAYASAN SERBA BAKTI SURYALAYA

Siti Amirah Makarim

Abstract


Penyelenggaraan pendidikan di Yayasan Serba Bakti memberikan wewenang kepada kepala sekolah untuk membuat kebijakan khususnya mengenai pengadaan dan kompensasi guru berpotensi menghasilkan keberagaman. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif tentang kebijakan kepala sekolah TK, SMP, MTs, MA, SMA dan SMK dalam hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kombinasi berjenis sequential explanatory yang diawali dengan penggunaan metode kuantitatif dilanjutkan dengan metode kualitatif. Data kuantitatif diambil dari hasil kuesioner dengan sampel 137 guru sebagai responden. Kuesioner dikembangkan melalui tahap review literatur, mengkonstruksi instrumen, menetapkan validitas isi, dan uji coba lapangan. Data kualitatif tentang dasar pertimbangan kebijakan diperoleh melalui wawancara kepala sekolah, observasi dan dokumentasi.  Data hasil penelitian menunjukkan perbedaan yang signifikan antar kebijakan kepala sekolah (<0,05) dengan nilai 0,00 yang diartikan kebijakan di setiap sekolah berbeda. Data kualitatif juga menunjukan keberagaman. Kebijakan pengadaan guru di setiap sekolah berada pada kategori kurang baik dan cukup baik (1,69-2,38), sementara kebijakan kompensasi guru berada pada kategori kurang baik (1,33-1,63). Secara keseluruhan kebijakan kepala sekolah mengenai pengadaan dan kompensasi guru berada pada katagori cukup baik sebesar 2,05. Dalam hal ini diharapkan yayasan bisa lebih berperan dalam membuat sistem yang dapat mengatur hal tersebut sehingga penyelengaraan pendidikan menjadi lebih baik.

Kata Kunci: Kebijakan Kepala Sekolah, Pengadaan Guru, Kompensasi Guru.


Full Text:

PDF

References


Amran. (2015). ‘Faktor Penentu Keberhasilan Pengelolaan Satuan Pendidikan’, Manajer Pendidikan, vol. 9, no. 2, pp. 185-196.

Arwildayanto, dkk., (2018). Analisis Kebijakan Pendidikan, Cendekia Press, Bandung, hal.16

Dunn, William N., (2004). Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua, Gajah Mada University Press, hal. 234.

Handoko, T. Hani, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, BPFE, Yogyakarta, hal. 69.

Hasibuan, M. (2013), Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara, Jakarta, hal. 22

Panggabean, S.M., (2004), Manajemen Sumber Daya Manusia, Ghalia Indonesia, Bogor

Satrianegara, F. (2013), Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia, Alauddin University Press, Makassar, hal. 9

Stone, Raymond J., (2005), Human Resources Management. Fifth Edition, Willey, Australia, p. 187

Sugiyono. (2013), Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfabeta, Bandung, hal. 18.

Syafaruddin. (2008), Efektivitas Kebijakan Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta, hal. 80.

Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab III, Pasal 7, Ayat 1.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 53 Ayat 1.

Undang-undang Standar Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2003, Pasal 39 Ayat 2.

Veithzal, Rivai Zainal, S. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, PT. Rajawali Press, Depok, hal. 741.




DOI: https://doi.org/10.33373/jeq.v9i2.4822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.