PAYLATER DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ANTARA KETENTUAN HUKUM DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT

Iwan Setiawan

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam praktik paylater dalam perspektif syariah serta menganalisis ketentuan hukum paylater dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut di era digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, yaitu dengan menelaah berbagai sumber literatur yang relevan berupa fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, buku, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan paylater dan hukum ekonomi syariah. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik paylater dalam perspektif syariah dinilai haram apabila mengandung dua unsur utama, yaitu adanya bunga yang disepakati sejak awal akad serta adanya denda keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan fatwa dan kaidah syariah. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa paylater tidak bersifat haram secara mutlak, karena masih dimungkinkan penggunaannya melalui layanan paylater tanpa bunga yang tidak mengandung unsur riba, sehingga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan transaksi sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Keywords


Paylater, Bunga, Denda

Full Text:

PDF

References


Alimin. (2020). Pelaksanaan denda atas nasabah mampu penunda pembayaran utang di lembaga keuangan syariah. Tsaqafah, 16(1), 51–72.

Ansir. (2025). Perilaku konsumen dalam menggunakan marketplace lokal pada pengguna Shopee dan Tokopedia di Indonesia. Economina, 4(11), 388–393.

Antonio, M. S. (2011). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Eva, B. (2025). Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penerapan suku bunga pada e-commerce (Studi kasus Shopee Paylater). Mizanuna, 3(1), 67–70.

Fira, N. (2023). Konsep transaksi paylater e-commerce dalam hukum ekonomi syariah. Religion, 1(4), 49–53.

Huda, N., & Heykal, M. (2017). Lembaga keuangan Islam: Tinjauan teoretis dan praktis. Jakarta: Kencana.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis fikih dan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahipal, N. (2025). Analisis praktik Shopee Paylater dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 101–115.

Mardani. (2015). Hukum sistem ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Natasyah. (2025). Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik paylater: Perspektif riba dalam keuangan digital. Tashdiq, 14(4), 1–10.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Puji, T. R. (2022). Kredit berbasis paylater terhadap konsumen milenial dalam pandangan hukum ekonomi syariah. Salam, 3(2), 121–132.

Qardhawi, Y. (2007). Fiqh muamalah. Kairo: Dar al-Taqwa.

Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking: Sistem bank Islam bukan hanya solusi menghadapi krisis. Jakarta: Bumi Aksara.

Setiawan, I. (2024). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap penerapan sistem pembayaran cicilan (paylater) pada marketplace Shopee. Maqasidi, 4(1), 72–80.

Stefani, K., Kadori, I., & Noor, I. (2025). Pengaruh penggunaan e-commerce dan promosi terhadap keputusan pembelian online mahasiswa. Riggs, 4(2), 2154–2163.

Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Islam dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Fatwa DSN-MUI Nomor 17 Tahun 2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran.

Fatwa DSN-MUI Nomor 19 Tahun 2001 tentang al-qardh.

Fatwa DSN-MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga (interest).

Yusoff, M. E. (2018). Islamic finance and digital economy. Journal of Islamic Finance, 7(2), 23–35.

Zahrah, M. A. (2013). Ushul fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zubair, M. K. (2020). Fintech dalam perspektif hukum Islam. Al-Iqtishad, 12(1), 1–15.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.