ANALISIS PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UU NO.11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DI KOTA BATAM TAHUN 2016
Abstract
Pengampunan pajak adalah pengahapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pengampunan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak atau disebut dengan tax amnesty khususnya di kota batam masih mempunyai beberapa permasalahan. Tepat pada tanggal 27 bulan September 2016 ORMAS salah satunya adalah FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia) menolak kebijakan dari pemerintah yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty. Metode Penelitian yang telah digunakan dalam penulisan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Metode penelitian ini penulis melakukan penggambaran secara mendalam tentang situasi atau proses yang diteliti dengan melakukan observasi, dan wawancara. Hasil analisis juga menunjukkan terjadi kenaikan kepatuhan wajib pajak yang terdaftar partisipasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak yang kemudian berdampak baik pada kenaikan jumlah wajib pajak menjadi wajib pajak wajib SPT serta penerimaan atau target realisasi pengampunan pajak dapat memberikan pengaruh pada penerimaan pajak pusat. Hasil analisis mengenai perubahan perilaku setelah pelaksanaan pengampunan pajak pada kantor pelayanan pajak pratama batam selatan kota batam terlihat bahwa setelah pelaksanaan program pengampunan pajak mendorong wajib pajak merasa senang mendukung penerapan peraturan tax amnesty tersebut. Perihal tersebut karena wajib pajak mendapat banyak manfaat hingga keuntungan. Namun, ada beberapa wajib pajak yang belum sepenuhnya menerapkan program pengampunan pajak tax amnesty dan meminta dilaksanakannya kembali program pengampunan pajak.References
Abdul Wahab, Solichin. (2016). Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunan Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Irianto, E.S. (2009). Pajak Negara dan Demokrasi. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Idrus, Muhammad. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial (Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Erlangga.
Kismartini. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Universitas Terbuka. Jakarta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Pemerintah Indonesia. 2016. Pemerintah R.I., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Penjelasan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.
Irianto, E.S. (2009). Pajak Negara dan Demokrasi. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Idrus, Muhammad. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial (Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Erlangga.
Kismartini. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Universitas Terbuka. Jakarta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Pemerintah Indonesia. 2016. Pemerintah R.I., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Penjelasan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.
Published
2020-11-30
How to Cite
WIYONO, Wiyono; SARI, Meri Enita Puspita; EFFENDI, Winda Roselina.
ANALISIS PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UU NO.11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DI KOTA BATAM TAHUN 2016.
JURNAL TRIAS POLITIKA, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 164 - 172, nov. 2020.
ISSN 2597-7423.
Available at: <https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaltriaspolitika/article/view/2652>. Date accessed: 12 feb. 2026.
doi: https://doi.org/10.33373/jtp.v4i2.2652.
Section
Articles
Keywords
Peraturan Menteri, Pengampunan Pajak, Kebijakan Publik.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions: Copyright : The copyright for any article in the Jurnal Trias Politika is fully held by the author under a Creative Commons CC BY 4.0 license. 1. The author acknowledges that Jurnal Trias Politika has the right to publish for the first time with a Licence Creative Commons Attribution 4.0 International License / CC BY 4.0; and 2. Authors can enter writings separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (eg sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Jurnal Trias Politika. Licence : Jurnal Trias Politika published under the terms of a Creative Commons Attribution 4.0 International License / CC BY 4.0 This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they include credit to the Author of the original work.This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.