ANALISIS PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UU NO.11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DI KOTA BATAM TAHUN 2016

Wiyono Wiyono, Meri Enita Puspita Sari, Winda Roselina Effendi

Abstract


Pengampunan pajak adalah pengahapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pengampunan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak atau disebut dengan tax amnesty khususnya di kota batam masih mempunyai beberapa permasalahan. Tepat pada tanggal 27 bulan September 2016 ORMAS  salah satunya adalah FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia)  menolak kebijakan dari pemerintah yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty. Metode Penelitian yang telah digunakan dalam penulisan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Metode penelitian ini penulis melakukan penggambaran secara mendalam  tentang situasi atau proses yang diteliti dengan melakukan observasi, dan wawancara. Hasil analisis juga menunjukkan terjadi kenaikan kepatuhan wajib pajak yang terdaftar partisipasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak yang kemudian berdampak baik pada kenaikan jumlah wajib pajak menjadi wajib pajak wajib SPT serta penerimaan atau target realisasi pengampunan pajak  dapat  memberikan pengaruh pada penerimaan pajak pusat.  Hasil analisis mengenai perubahan perilaku setelah pelaksanaan pengampunan pajak pada kantor pelayanan pajak pratama batam selatan kota batam terlihat bahwa setelah pelaksanaan program pengampunan pajak mendorong wajib pajak merasa senang mendukung penerapan peraturan tax amnesty tersebut. Perihal tersebut karena wajib pajak mendapat banyak manfaat hingga keuntungan. Namun, ada beberapa wajib pajak yang belum sepenuhnya menerapkan program pengampunan pajak tax amnesty dan meminta dilaksanakannya kembali program pengampunan pajak.


Keywords


Peraturan Menteri, Pengampunan Pajak, Kebijakan Publik.

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahab, Solichin. (2016). Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunan Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Irianto, E.S. (2009). Pajak Negara dan Demokrasi. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Idrus, Muhammad. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial (Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Erlangga.

Kismartini. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Universitas Terbuka. Jakarta.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Pemerintah Indonesia. 2016. Pemerintah R.I., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Penjelasan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.




DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v4i2.2652

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Flag Counter

Web Analytics

View JTP Statistic

 

Office:

Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan

unit E

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com 

________________________________________________________________________________________________________________________________

 

In Cooperation with:                     Powered By: 

   

 

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.