Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kartu Kredit Dengan Menggunakan Internet di Indonesia
Abstract
Dalam perkembangan teknologi informasi, khususnya perkembangan internet, di samping memberikan aspek manfaat, namun terdapat pula sisi negatif. Sisi negatif yang bermunculan umumnya adalah penggunaan menyimpang dari teknologi tersebut. Penggunaan menyimpang salah satunya adalah adanya keinginan dari pihak-pihak tertentu untuk menerobos masuk kedalam situs-situs atau jaringan milik orang lain. Tujuannya untuk mencuri, mengubah, dan/atau mengambil data/informasi milik orang lain. Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil, yaitu 1) modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan kartu kredit dilakukan dengan melalui cara konvensional dan juga modern, dengan cara konvensional misalnya dengan mencuri fisik kartu kredit, sedangkan dengan langkah modern dengan menanamkan spyware parasites,skimming. 2) terdapat kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kartu kredit, misalnya pelaku kejahatan yang bergerak dengan melintasi batas negara sehinga akan menyulitkan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikannya, selain itu sistem perangkat atau alat yang pelaku gunakan dengan melibatkan perangkat-perangkat modern dan canggih, sehingga tidak menutup kemungkinan pada beberapa daerah terpencil di Indonesia menyebabkan kejahatan itu sulit untuk terdeteksi.References
Arifandi, Teguh. (2009). Cybercrime dan upaya Antisipasinya Secara Yuridis. Diunduh pada https://jinbun.wordpress.com/2009/04/23/cyber-crime-dan-upaya-antisipasinya-secara-yuridis-i/ tanggal 2 Mei 2020.
Baker, Ronald A. (1994).Problem of credit card regulations AUS perspective. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Moleong, L.J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari. (1992). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Press
Simamora, Togap Parlindungan. (2013). Tindak Pidana Pencucian Data Melalui Internet Dihubungkan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diunduh Pada https://digilib.esaunggul.ac.id/tindak-pidana-pencurian-data-melalui-internet-dihubungkan-dengan-pasal-362-kitab-undangundang-hukum-pidana-dan-undangunbdang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-271.html tanggal 3 Juni 2020.
Suheryadi, Bambang. (2017). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kartu Kredit. Diunduh pada http://repository.unair.ac.id/11552/ tanggal 5 mei 2020.
Baker, Ronald A. (1994).Problem of credit card regulations AUS perspective. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Moleong, L.J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari. (1992). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Press
Simamora, Togap Parlindungan. (2013). Tindak Pidana Pencucian Data Melalui Internet Dihubungkan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diunduh Pada https://digilib.esaunggul.ac.id/tindak-pidana-pencurian-data-melalui-internet-dihubungkan-dengan-pasal-362-kitab-undangundang-hukum-pidana-dan-undangunbdang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-271.html tanggal 3 Juni 2020.
Suheryadi, Bambang. (2017). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kartu Kredit. Diunduh pada http://repository.unair.ac.id/11552/ tanggal 5 mei 2020.
Published
2020-11-30
How to Cite
RUSTAM, Rustam.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kartu Kredit Dengan Menggunakan Internet di Indonesia.
JURNAL TRIAS POLITIKA, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 229 - 237, nov. 2020.
ISSN 2597-7423.
Available at: <https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaltriaspolitika/article/view/2705>. Date accessed: 12 feb. 2026.
doi: https://doi.org/10.33373/jtp.v4i2.2705.
Section
Articles
Keywords
Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Kartu Kredit.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions: Copyright : The copyright for any article in the Jurnal Trias Politika is fully held by the author under a Creative Commons CC BY 4.0 license. 1. The author acknowledges that Jurnal Trias Politika has the right to publish for the first time with a Licence Creative Commons Attribution 4.0 International License / CC BY 4.0; and 2. Authors can enter writings separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (eg sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Jurnal Trias Politika. Licence : Jurnal Trias Politika published under the terms of a Creative Commons Attribution 4.0 International License / CC BY 4.0 This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they include credit to the Author of the original work.This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.