PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BPJS DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN

Yohanes Iddo Adventa, Ardiansah Ardiansah, Bagio Kadaryanto

Abstract


ABSTRACT

The fulfillment of the right to health services is a constitutional right of every Indonesian citizen. Therefore, the purpose of this study is to analyze the fulfillment of the rights of participants in the Social Security Administering Body (BPJS) from the perspective of Presidential Regulation Number 64 of 2020 concerning Health Insurance. This type of research is normative legal research. The data used in this study is secondary data consisting of primary legal material in the form of statutory provisions, secondary legal material in the form of text books, literature and writings of experts in general. Data collection techniques in this study were carried out through library research. The rights of citizens to health insurance will not be fulfilled by the state if these citizens do not carry out their obligations in the form of paying contributions for health insurance. The ideal fulfillment of the rights of BPJS participants from the perspective of Presidential Regulation Number 64 of 2020 concerning Health Insurance is that each participant must pay contributions no later than the 10th of each month. In addition, BPJS Health is required to record and collect arrears as BPJS Health receivables for a maximum of 24 (twenty four) months. Furthermore, ideally, BPJS Health will collect fines according to the number of months in arrears.

ABSTRAK

Pemenuhan hak pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemenuhan hak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditinjau dari perspektif Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa ketentuan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks, literatur dan tulisan-tulisan para ahli pada umumnya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui cara penelitian kepustakaan. Hak warga negara atas jaminan kesehatan tidak akan dipenuhi oleh negara apabila warga negara tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dalam bentuk membayar iuran atas jaminan kesehatan. Pemenuhan hak peserta BPJS yang ideal ditinjau dari perspektif Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan adalah setiap peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 (dua puluh empat) bulan. Selanjutnya, idealnya, BPJS Kesehatan memungut denda kepada sesuai dengan jumlah bulan tertunggak.

Keywords


Human rights; Right to Health; Health insurance.

Full Text:

PDF

References


Anggono, B. D., Riewanto, A., Madril, O., & Usfunan, J. Z. (2021). BPJS Ketenagakerjaan: Aspek Politik Hukum, Kelembagaan, Aset dan Kepesertaan. Rajawali Pers.

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(2).

Da costa, A., Otang, A. S., Djamhari, E. A., Arfandi, H., Harja, I. T., Lauranti, M., Saleh, M. R. M. D., & Thabrany, H. (2018). Mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang Non-Diskriminatif. Perkumpulan Prakarsa.

Daulay, S. P. (2020). Empat Alasan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Harus Dicabut. Sekretariat Jenderal DPR RI. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28771/t/Empat+Alasan+Perpres+Nomor+64+ Tahun+2020+Harus+Dicabut

Hadar, I. A. (2018). Buku Bacaan Sosial Demokrasi 3: Negara Kesejateraan dan Sosial Demokrasi, Diterjemahkan dari versi Bahasa Jerman oleh Akexader Petring, dkk., “Lesebuch der Sozialen Demokratie 3: Sozialstaat und Soziale Demokratie.” Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia.

Imran, & Hidayat, F. R. (2019). Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Malik, D., & Sadat, A. (2020). Empat Alasan Perpres 64/2020 Soal Kenaikan Tarif BPJS Harus Dibatalkan. VIVA.Co.Id. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1276217-empat-alasan-perpres-64-2020-soal-kenaikan-tarif-bpjs-harus-dibatalkan

Mikhael, L. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Jiwa Dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 13(1).

Nugraha, K. W. D. (2022). Layanan Kesehatan Primer Harus Diperkuat. Media Info BPJS Kesehatan Edisi 107.

Pramudito, D., & Widjaja, G. (2022). Hak Subjek dan Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Penelitan Medis. Cross-Border, 5(1).

Putri, A. E. (2020). Seri Buku Saku - 5: Paham JKK dan JKM - Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia.

Rajab, A. (2017). Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Konstitusi, 14(3).

Riwanto, A. (2018). Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia Pasca Reformasi. Oase Pustaka.

Ruhardi, A., Pidada, I. B. A., Bagenda, C., Tahamata, L. C. O., Sutiapermana, A., Wattimena, Y., Rachman, F. S., Idris, M., Matitaputty, M. I., Lubis, A. F., & Hasibuan, A. K. H. (2022). Hukum Humaniter. Widina Bhakti Persada Bandung.

Rusyad, Z. (2018). Hukum Perlindungan Pasien (Konsep Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Pemenuhan Hak Kesehatan oleh Dokter dan Rumah Sakit). Setara Pres.

Setiyono, B. (2018). Model dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). UNDIP Press.

Sudjadi, A., Widanti, A., Sarwo, Y. B., & Sobandi, H. (2017). Penerapan Pelayana Kesehatan Masyarakat Miskin yang Ideal dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin melalui Program Jamkesmas. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 3(1).

Sulastomo. (2011). Sistem Jaminan Sosial Nasional Mewujudkan Amanat Konstitusi. Penerbit Buku Kompas.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2022). Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika.

Yustina, E. W., & Budisarwo, Y. (2020). Hukum Jaminan Kesehatan (Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan). Universitas Katolik Soegijapranata.




DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v7i1.4948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Flag Counter

Web Analytics

View JTP Statistic

 

Office:

Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan

unit E

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com 

________________________________________________________________________________________________________________________________

 

In Cooperation with:                     Powered By: 

   

 

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.