Studi Komparatif (Comparative Constitutional Law) Antara Negara Demokrasi dan Negara Islam di Tinjau dari Persfektif Politik dan Keadilan

Afrinald Rizhan

Abstract


 

Abstract

 

The law is always identified with justice, because the law must reflect justice and at the same time maintain justice. Law as a moral category is similar to justice. The word "justice" is of course also used in the legal sense, in terms of compatibility with positive law, especially in conformity with the Act. The only thing that is always demanded by the community is justice, not the law. Because justice is an irrational ideal, and justice is not the goal of knowledge, so what is learned in science is law, even though justice itself is indispensable to human will and action. Justice is something that is difficult to reach. Seeing the number of elements that affect or the parties related to justice itself. Justice that tends to be relatively large influenced by political elements. Legal politics is a legal policy or legal (policy) line of law that will be enforced either by the creation of a new law or by the replacement of the old law, in order to achieve the objectives of the State. In other words Political law is a series of concepts and principles that outline and basic plan in the implementation of a job, leadership, and how to act in the field of law. The purpose of this study is to determine the comparison between the State of Democracy and Islamic State when viewed from Politics and Justice. Type of research conducted is normative legal research, namely research conducted on legal principles and legal synchronization level. The analysis conducted in this research is qualitative analysis by drawing deductive conclusions that is drawing conclusions from things that are general to things that are special. The result of this research is Democracy State and Islamic State both using politics. Because, in simple terms politics is a strategy, a technique of governing. Politics has also been used in Islam since the time of Prophet Muhammad SAW. He as a person who spread the religion of Islam and in the spread of religion is using the same strategy as with politics. Justice is a thing that has always been the basis of the ideals of each State, whatever form the State certainly has a vision and mission that did not escape the desire of achieving justice. So also with the State of Democracy and Islamic State. In addition to the equality of vision and mission of justice, another apparent equation concerns the thought of the political system of the relationship between the people and the rulers and the responsibilities of government.

 

Keywords: state, politics, justice, democracy

 

Abstrak

Hukum selalu diidentikkan dengan keadilan, karena hukum harus mencerminkan keadilan dan sekaligus dapat menjaga keadilan. Hukum sebagai kategori moral serupa dengan keadilan. Kata “keadilan” tentu saja juga digunakan dalam pengertian hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif, terutama kecocokan dengan Undang-Undang. Hanya saja yang selalu dituntut oleh masyarakat adalah keadilan, bukan hukum. Karena keadilan adalah suatu cita-cita yang irasional, dan keadilan bukan sasaran dari pengetahuan, maka yang dipelajari dalam suatu ilmu pengetahuan adalah hukum, meskipun keadilan itu sendiri sangat diperlukan bagi kemauan dan tindakan manusia. Keadilan adalah sesuatu hal yang sulit di gapai. Melihat banyaknya unsur-unsur yang mempengaruhi atau pihak-pihak yang terkait dengan keadilan itu sendiri. Keadilan yang cenderung bersifat relatif banyak di pengaruhi oleh unsur-unsur politik. Politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara. Dengan kata lain Politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan antara Negara Demokrasi dan Negara Islam apabila di tinjau dari Politik dan Keadilan. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Negara Demokrasi maupun Negara Islam sama-sama menggunakan politik. Karena, dalam permaknaan yang sederhana politik adalah strategi, teknik mengatur. Politik juga sudah digunakan dalam islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Beliau selaku orang yang menyebarkan agama islam dan dalam penyebaran agama tersebut menggunakan strategi yang sama halnya dengan politik. Keadilan adalah suatu hal yang selalu menjadi dasar cita-cita setiap Negara, apapun bentuk Negara tersebut tentu mempunyai visi dan misi yang tak luput dari keinginan pencapaian keadilan. Begitu juga dengan Negara Demokrasi maupun Negara Islam. Selain persamaan terhadap visi dan misi keadilan tersebut, persamaan lain yang tampak adalah menyangkut pemikiran sistem politik tentang hubungan antara umat dan penguasa serta tanggung jawab pemerintahan.

 

Kata Kunci: negara, politik, keadilan, demokrasi

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v1i2.1068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Flag Counter

Web Analytics

View JTP Statistic

 

Office:

Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan

unit E

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com 

________________________________________________________________________________________________________________________________

 

In Cooperation with:                     Powered By: 

   

 

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.