Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang di Kota Batam

Dwi Afni Maileni

Abstract


Kota Batam merupakan salah satu kota terbesar di Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis yaitu berada di pelayaran internasional dan juga memiliki jarak yang cukup dekat dengan negara Malaysia dan Singapura. Letaknya yang strategis ini dapat menjadi peluang untuk dapat menjadi pintu dalam memasarkan produk Indonesia ke negara tetangga. Produk yang dihasilkan tidak lepas dari merek itu sendiri. Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian hukum normative, dengan data primernya yaitu sumber data yang diperoleh langsung dilapangan yaitu melalui wawancara dengan staff Divisi Hukum dan HAM Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kota Batam. Semua data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang Dikota Batam pada tahun 2016 sudah mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Pemohon pendaftarn merek dagang pada Tahun 2016 di Kota Batam berjumlah 18 pendaftar dan sepanjang tahun 2016 tidak terdapat pelanggaran merek dikota batam, Jika dikota Batam ditemui merek-merek palsu hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan  perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang itu sendiri, dalam proses hukum untuk pelanggaran merek sendiri haruslah berdasarkan delik aduan, jika tidak adanya delik aduan dari pemegang hak  merek itu sendiri dan masyarakat maka pelanggaran atas merek itu sendiri tidak dapat diproses secara hukum.Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang merek terdapat tuntutan pidana bagi pelanggarnya yang telah diatur pada pasal 100 ayat 1,2 dan 3 Undang undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis.


Keywords


merek dagang, pemegang hak merek, undang-undang merek dan geografis.

Full Text:

PDF

References


Asian Law Group Pty Ltd. (2013). Hak Kekayaan Intelektual suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni.

Syamsudin, Didi Irwandi. (2000). Pemalsuan Merek Terkenal dan Dilema Penegakan Hukum. Majalah Eksekutif No. 250, Juli.

Djubaedillah. R. (2003). Sejarah, Teori dan Praktek Hak Milik Intelektual di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Firmansyah, Hery. (2001). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Getas, Gede. LGst. (1994). Peranan Merek Dalam Dana Usaha. Denpasar: UPADA SASTRA.

Hadjon, Phillipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Maulana, Insan Budi. (2000). Merek Terkenal Menurut TRIPs Agreement, Temu Wicara Merek Terkenal, Direktorat Jenderal HaKI Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Jakarta, Maret.

¬¬¬__________________. (1997). Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wanita, Rizawanto. (2002). Undang Undang Merek Baru 2001. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saidin OK. (2007). Aspek Hukum hakkekayaan intelektual (intelellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sjahputra, Imam, Herjandono, Heri Parjio. (1997). Hukum Merek Baru Indonesia Tanya Jawab Teori dan Praktek. Jakarta: Harvarindo.

Suryodiningrat, RM. (1981). Aneka Hak Milik Perindustrian. Bandung: Tarsito.

Undang- undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk




DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v2i1.1239

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Flag Counter

Web Analytics

View JTP Statistic

 

Office:

Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan

unit E

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com 

________________________________________________________________________________________________________________________________

 

In Cooperation with:                     Powered By: 

   

 

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.