Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Budaya Tradisional di Indonesia

Irfan Ardiansyah

Abstract


Penelitian yang dilakukan pada makalah ini merupakan penelitian normatif. Tulisan ini membahas tentang budaya tradisional Indonesia tidak termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini jelas merugikan sebagian masyarakat tradisional. Menyikapi hal tersebut, urgensi perlindungan budaya tradisional tidak bisa lagi sebatas menunggu konsensus internasional, tetapi harus ada beberapa regulasi perlindungan nasional. Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat agar budaya tradisional di Indonesia segera mendapat perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan pada karya tulis ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan pada karya tulis ini adalah statue approach. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Temuan Bentuk perlindungan hukum terhadap Budaya Tradisional di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan hukum dalam bentuk pelarangan terhadap pihak asing atau bukan warga negara Indonesia untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan Budaya Tradisional dari hasil kebudayaan Indonesia.


Keywords


Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Budaya Tradisional Indonesia

Full Text:

PDF

References


Amirudin & Zainal Asikin. (2011). Pengantar Metode Penelitian Hukum. cet. IX. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Lutviansori, Arif. (2010). Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. cet I. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Robby, Dendy & Ida Bagus Wyasa. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Folkor. Jurnal Kertha Semaya. 5 (1).

Yusa, Gede et. al. (2016). Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945. Malang: Setara Press.

Suantra, Nengah & Made Nurmawati. (2017). Ilmu Negara. Ponogoro: Uwais Inspirasi Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. (2006). Penelitian Hukum. cet. II. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)




DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v6i1.3894

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Flag Counter

Web Analytics

View JTP Statistic

 

Office:

Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan

unit E

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com 

________________________________________________________________________________________________________________________________

 

In Cooperation with:                     Powered By: 

   

 

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.